Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja

Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja
Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja - (ISTIMEWA)
0 Komentar

Billy menambahkan, kemudian surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT. Jawa Pos

Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

Yang mana penjelasan pada Pasal 48 Ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.

Baca Juga:Bupati Sumedang Ajak ASN dan Warga Gotong Royong Percantik KotaLokasi dan Rute Tercepat Menuju Cisoka Eco Green Park Sumedang, Sudah Tahu Belum?

” Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” lanjutnya.

0 Komentar