Motor Raib Usai Dicekok Minuman oleh Teman yang Kenal di Medsos

Motor Raib dari Tempat Kos Usai Dicekok Minuman oleh Teman yang Kenal di Medsos (FOTO:SUMEDANG EKSPRES)
Motor Raib dari Tempat Kos Usai Dicekok Minuman oleh Teman yang Kenal di Medsos (FOTO: SUMEDANGEKSPRES)
0 Komentar

sumedangekspres – AS (40) asal Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran harus berurusan dengan polisi setelah diduga membius lalu merampas sepeda motor seorang mahasiswa asal Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Perampasan itu dilakukan AS di sebuah kamar kos di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kecamatan Sumedang Utara, belum lama ini.

“Awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi kasat Reskrim Tanwin Nopiansah, Senin (11/8).

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Sumedang Raih Podium 2 di Ajang 10K Police Woman Run 2025Lutfi, Jurnalis TV One Nahkodai IJTI Sumedang

Saat pertemuan itulah, kata Tyo, AS menyajikan segelas minuman yang sudah dicampur dengan 20 butir obat jenis Tramadol dan air kencur.

“Pelaku janjian untuk bertemu di kos-kosan milik korban,” terang Kapolres menegaskan.

Sebelumnya, kata Kapolres, AS sudah menyiapkan minuman untuk membius korban. Setelah korban tidak berdaya, lalu ASmembenturkan kepala korban hingga tak berdaya.

“Pelaku kemudian merampas barang berharga dan meninggalkan korban di kos-kosan dengan kondisi terkunci dari luar,” terangnya.

Setelah korban dikunci di dalam kamar kos, sambung Kapolres, AS langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Tersangka membawa kabur barang berharga, seperti sepeda motor Yamaha N Max dan handphone milik korban,” terangnya.

Atas kejadian, sambung Tyo, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumedang.

Baca Juga:Tiga Santri  Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah Melenggang ke MQK Nasional, Usai Menang di Jawa BaratWarga Bogor Edarkan Tembakau Sintetis di Sumedang, Polisi Sita 100 Gram Siap Edar 

“Alhamdulillah, tim penyidik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Dan pelaku ini sudah menjalankan kejahatannya dengan modus serupa di Bandung. Hingga akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ujar Tyo, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)

0 Komentar