SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang menangkap seorang pria berinisial BB (33), warga Kecamatan Pamulihan, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, perbuatan itu diduga telah berlangsung selama enam tahun, sejak korban berusia 8 tahun. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku beberapa kali memaksa korban ketika istrinya sedang bekerja di sebuah pabrik.
“Jika korban menolak, pelaku mengancam dan melakukan kekerasan fisik,” ujar Sandityo, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang.
Baca Juga:Jalan Tolengas-Jatigede Mulai DiperbaikiBiad4b! Anak Kandung Diperk0sa Ayah Kandung, Disetubuhi Sejak Usia Delapan Tahun
Pelaku sempat menyampaikan kepada korban bahwa perbuatannya akan menjadi yang terakhir, namun tetap mengulanginya. Berdasarkan pengakuannya, niat melakukan perbuatan itu muncul karena faktor pribadi yang tidak pantas.
Setelah kasus ini terungkap, pelaku melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama dua bulan sebelum berhasil ditangkap. BB kini dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban,” pungkas Kapolres