Biad4b! Anak Kandung Diperk0sa Ayah Kandung, Disetubuhi Sejak Usia Delapan Tahun

Biad4b! Anak Kandung Diperk0sa Ayah Kandung, Disetubuhi Sejak Usia Delapan Tahun
Biad4b! Anak Kandung Diperk0sa Ayah Kandung, Disetubuhi Sejak Usia Delapan Tahun
0 Komentar

KOTA – Entah setan apa yang meraksuk pikiran BB (33) asal Kecamatan Pamulihan, dia tega-teganya menyetubuhi anak kandung satu-satunya yang masih berusia 14 tahun.

Lebih bejatnya lagi, perbuatan laknat itu dia lakukan sejak anaknya masih berusia 8 tahun.

Kepada polisi dia mengaku sudah selama enam tahun berjalan, sudah delapan kali dia memaksa anaknya untuk melayani nafsu Binatang nya itu, perbuatannya itu dilakukan mana kala sang istri sedang berangkat kerja di salah satu pabrik.

Baca Juga:Perkuat Toleransi Libatkan Toga dan APHKembali BKAD Cimanggung Gelar Pembinaan Pengelolaan Aset Desa untuk Perangkat Desa

“Jika korban menolak untuk disetubuhi, Tersangka menatap korban sambil mengepalkan tangannya seperti akan memukul ke arah korban,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, baru-baru ini.

Bahkan, sambung Tyo, tersangka juga pernah memukul saat korban menolak untuk disetubuhi.

“Pelaku juga sempat mengatakan kepada korban akan menyetubuhi korban untuk yang terakhir kalinya. Namun, terus melakukan persetubuhan lagi sampai 8 kali,” tuturnya.

Tyo menuturkan, tersangka menyetubuhi anaknya dengan ketika korban akan masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.

“Saat korban akan masuk kamar, pelaku kemudian mendorong pintu kamar lalu mengajak korban untuk bersetubuh untuk yang terakhir kalinya, korban menolak akan tetapi tersangka mendorong korban ke kasur lalu dan mengunci pintu kamar,” kata Tyo menuturkan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Tyo, timbulnya hawa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu, karena tersangka sering melihat korban mandi.

“Pelaku sempat melarikan diri dan selama 2 bulan berhasil ditangkap Nusa Tenggara Timur (NTB),” ucap Kapolres.

Baca Juga:Pedagang Pasar Parakanmuncang Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Kebersihan Antar GangPelaku Perampasan dengan Modus Bius Korban di Sumedang Ternyata Residivis

Pelaku, kata Kapolres, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan psikis korban,” pungkasnya. (red)

0 Komentar