JATINANGOR – Kepolisian Resor Sumedang mengajak warga Jatinangor untuk ikut aktif memerangi peredaran narkoba. Ajakan ini disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, setelah wilayah yang dikenal sebagai kota kampus itu resmi masuk kategori zona merah peredaran narkotika.
Dalam dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Sumedang mengungkap enam kasus besar dengan barang bukti yang cukup untuk meracuni ratusan orang. “Dua wilayah ini paling rawan, yakni Jatinangor dan Sumedang Selatan,” ujar Sandityo.
Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan, perubahan Jatinangor dari kawasan perkebunan menjadi pusat perkuliahan telah memicu dinamika sosial dan ekonomi yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bisnis gelap. Perputaran uang yang besar, tingginya mobilitas mahasiswa, serta banyaknya kos-kosan menciptakan titik rawan yang sulit diawasi.
Baca Juga:Dari Perkebunan Jadi Pusat Perkuliahan, Jatinangor Kini Jadi Tempat Peredaran NarkobaDari Kokain hingga Heroin, Begini Dampak Mematikan Narkoba yang Beredar di Jatinangor
Jenis narkoba yang beredar di kawasan ini, antara lain kokain, amfetamin, dan heroin. Dampaknya tidak hanya merusak organ tubuh, tetapi juga bisa mengacaukan irama detak jantung hingga memicu kematian mendadak. “Sekali mencoba, hampir mustahil lepas. Narkoba bukan pelarian, tapi jalan menuju kehancuran,” tegas Sandityo.
Kapolres menekankan, keberhasilan memberantas narkoba tidak bisa mengandalkan aparat semata. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi awal. “Kalau di dekat rumah ada yang jual, laporkan. Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.
Polres Sumedang saat ini memperkuat patroli dan operasi intelijen di titik-titik rawan, terutama yang berada di dekat pusat keramaian dan memiliki akses keluar-masuk cepat. Dengan kolaborasi antara aparat dan warga, diharapkan Jatinangor dapat mempertahankan reputasinya sebagai pusat pendidikan, bukan ladang peredaran narkotika