Gelapkan Hasil Tebang Kayu, Dua Pejabat Perhutani Jadi Tersangka 

Gelapkan Hasil Tebang Kayu, Dua Asisten Perhutani Jadi Tersangka 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama (Kedua dari kanan) saat melakukan jumpa pers di kantornya
0 Komentar

KOTA – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan tersangka kepada OK dan NNS, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang dan Ujungjaya, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang.

Penetapan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kegiatan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu serta pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi Izin Pinjam pPakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

“Berdasarkan hasil penyidikan yakni dari alat bukti, keterangan saksi dan alat bukti surat serta diperkuat adanya barang bukti yang di sita oleh penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (14/8).

Baca Juga:Petugas Gabungan Pangkas Dahan Pohon di Cadas Pangeran Pasca Insiden TumbangUnpad Sambut 11.375 Mahasiswa Baru, Rektor Ajak Wujudkan Mimpi dengan Karya Nyata

Yakni, kata Kajari, penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu pada areal IPPKH untuk Tol Cisumdawu tahun 2020 dan penggelapan hasil tebang kayu pada lahan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan cara: pertama, pada pelaksanaan pemanfaatan atau penebangan kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu,” terangnya.

Kedua, sambung Kajari, penjualan hasil produksi kayu b tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke kas negara melalui Perhutani atau dengan kata lain digelapkan.

“Total sementara dari kerugian negara yang didapatkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik adalah sebesar Rp 2.181.308.756 (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),” ujarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sambung Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tandasnya. (red)

0 Komentar