Mendag Bongkar 11 Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Bandung dan Cimahi, Nilai Capai Rp112,5 Miliar

Mendag Bongkar 11 Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Bandung dan Cimahi, Nilai Capai Rp112,5 Miliar
Kementerian Perdagangan bersama aparat penegak hukum membongkar peredaran besar-besaran pakaian bekas impor ilegal di wilayah Bandung Raya
0 Komentar

BANDUNG – Kementerian Perdagangan bersama aparat penegak hukum membongkar peredaran besar-besaran pakaian bekas impor ilegal di wilayah Bandung Raya.

Sebanyak 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi digerebek pada 14–15 Agustus lalu.

Dari operasi itu, petugas menemukan 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp112,35 miliar.

Baca Juga:Linmas Tegalmanggung Dibekali Pembinaan Jelang HUT RI ke-80Warga Cimanggung Jadikan Karnaval HUT RI Ajang Kritik Jalan Rusak Kabupaten

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, barang-barang tersebut mayoritas berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina.

“Kita temukan di 11 gudang, seluruhnya berisi pakaian dan tas bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (15/8).

Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung menyimpan 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar.

Lima gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar.

Sementara tiga gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai sekitar Rp43,4 miliar.

Seluruh barang tersebut rencananya akan disebarkan ke berbagai daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, hingga Makassar.

Menurut Budi, impor pakaian bekas jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta aturan barang yang dilarang impor.

“Barang-barang ini mengganggu industri tekstil dalam negeri, memukul UMKM, dan juga tidak aman untuk kesehatan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga:Maknai Kemerdekaan dengan DoaRayakan Hari Kemerdekaan, Dosen dan Mahasiswa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Dasar di Kampus

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durlanto, mengapresiasi langkah tegas Kemendag bersama BIN, BAIS TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pengawasan ini. Ia menyebut temuan tersebut sebagai rekor pengungkapan.

“Jumlahnya luar biasa, hampir 20 ribu bal. Ini bukti nyata bagaimana produk ilegal bisa membunuh industri kecil dan menengah kita. Banyak IKM gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan barang murah ilegal ini,” kata Darmadi.

Darmadi menambahkan, dampak lebih jauh dari maraknya impor pakaian bekas adalah pemutusan hubungan kerja di industri tekstil.

“Sudah banyak PHK terjadi di sektor TPT. Oleh karena itu, DPR mendukung penuh pemberantasan produk ilegal ini agar industri kita bisa bertahan,” imbuhnya.

Dari sisi penegakan hukum, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menegaskan kasus ini akan diproses lebih lanjut.

0 Komentar