Menurutnya, pelaku impor pakaian bekas bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami minta para importir ilegal tidak mengulangi lagi. Masyarakat juga jangan tergiur harga murah tapi merugikan industri dalam negeri,” ujarnya.
Budi Santoso memastikan operasi serupa akan terus digencarkan. Ia meminta masyarakat turut berperan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang bekas impor.
Baca Juga:Linmas Tegalmanggung Dibekali Pembinaan Jelang HUT RI ke-80Warga Cimanggung Jadikan Karnaval HUT RI Ajang Kritik Jalan Rusak Kabupaten
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga melindungi konsumen dan menjaga masa depan industri kita. Mari bersama-sama memerangi barang ilegal yang merugikan bangsa,” tutupnya. (kos)