Diduga Bermain-main dengan Pajak, Kejari Sumedang Menersangkakan Dirut Perusahaan Tambang

Bermain-main dengan Pajak, Kejari Sumedang Tersangkakan Dua Rirektur Perusahaan Tambang
Bermain-main dengan Pajak, Kejari Sumedang Tersangkakan Dua Rirektur Perusahaan Tambang
0 Komentar

sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah dari pajak tambang PT Jasa Sarana, Kamis (21/8).

Kedua tersangka yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS, Direktur Utama periode Juli 2022 hingga saat ini.

Kajari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari keterangan saksi, ahli, dokumen, serta surat-surat lainnya.

Baca Juga:Di Sumedang, Keluarga Miskin akan Didampingi Hingga Mandiri dan SejahteraRSUD Umar Wirahadikusumah Jadi Rumah Sakit Literasi Pertama di Indonesia

“Hari ini kami resmi menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Adi.

Menurut Adi, modus yang digunakan para tersangka di antaranya adalah pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan serta pelaksanaan penambangan yang tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP). Jenis komoditas yang ditambang adalah mineral logam bukan batuan.

“Dari kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan PT Jasa Sarana, indikasi awal menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Adi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Kajari juga mengimbau kepada pengusaha tambang di wilayah Sumedang agar segera menertibkan dan mengharmonisasi seluruh kegiatan usaha.

“Kami mengingatkan agar tidak ada aktivitas tambang ilegal. Seluruh pengusaha tambang harus taat aturan dan tertib dalam kontribusi membayar pajak daerah. Pajak tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang,” tegas Adi. (red)

0 Komentar