Polres Sumedang: Aparatur Desa Pelaku Kriminal Tetap Diproses Hukum

Polres Sumedang: Aparatur Desa Pelaku Kriminal Tetap Diproses Hukum
Polres Sumedang: Aparatur Desa Pelaku Kriminal Tetap Diproses Hukum (istimewa)
0 Komentar

CIMANGGUNG – Kepolisian Resor Sumedang menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal, sekalipun dilakukan oleh aparatur pemerintah desa.

Hal itu ditegaskan menyusul penangkapan DT alias Akew (34), perangkat Desa di Kecamatan Cimanggung, yang membacok warganya sendiri hanya gara-gara persoalan “jatah preman”.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah menyerang Titus (30), warga Kampung Cicabe, Desa Cikahuripan, Kamis (14/8) malam.

Baca Juga:Kronologi Perangkat Desa di Cimanggung Bacok Warganya Gegara Jatah Preman, Perangkat Desa Tega Membacok

“Siapapun pelakunya, hukum tetap ditegakkan. Tidak ada pengecualian,” ujar Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8).

Akibat serangan golok yang dilancarkan pelaku, korban mengalami luka serius di kepala, tangan, dan punggung. Beruntung warga sekitar cepat menolong dan membawa korban ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku berawal dari rasa tidak puas karena hanya menerima Rp25 ribu per ritase truk proyek, padahal ia menuntut Rp50 ribu.

“Pelaku mengakui tindakannya dilakukan karena kesal,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Sandityo mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pungutan liar atau jatah preman yang justru memicu konflik.

“Kami imbau warga menjauhi praktik ilegal. Jika ada yang memaksa atau meminta, segera laporkan. Polisi akan tindak tegas,” tegasnya.(red)

0 Komentar