KOTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama menyampaikan, pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
Jumlahnya mencapai sekitar 60 pengusaha dan pemanggilan dilakukan secara serentak pada hari Senin (25/8).
“Kami panggil semua. Kami akan mendalami bagaimana perizinan mereka,” ujar Adi kepada wartawan di kantornya baru-baru ini.
Baca Juga:Perangkat Desa Bacok Warga, Kesal Akibat Pembagian Jatah Tak Sesuai HarapanTargetkan 60 Rutilahu Rampung 2025
Apabila memang tidak memiliki izin, kata Adi, maka pihkanya mengimbau untuk segera menyetop seluruh kegiatan operasional pertambangan serta menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan.
Pihaknya akan memeriksa legalitas perizinan para pengusaha, termasuk masa berlaku izin yang dimiliki, serta kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
Pemeriksaan akan mencakup evaluasi perizinan dan pembayaran pajak dalam tiga tahun terakhir.
“Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Adi.
Bahkan Adi juga menegaskan, proses evaluasi tidak hanya melibatkan Kejaksaan, tetapi juga Pemerintah Daerah dan DPRD Sumedang. Selain aspek legalitas dan perpajakan, pihaknya juga menggandeng instansi terkait, termasuk BPBD, untuk menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin memastikan apakah kegiatan tambang ini berpotensi menimbulkan bencana, membahayakan masyarakat, atau merusak lingkungan sekitar,” tambahnya.
Langkah tersebut diambil, sambung Adi, sebagai bentuk pengawasan agar kegiatan pertambangan di Sumedang berjalan sesuai aturan.
Baca Juga:Karnaval Angkat Isu Ketahanan PanganBermodalkan Jenglot, Ngaku Bisa Gandakan Uang
“Intinya harus berkontribusi pada pendapatan daerah sekaligus tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)