Sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Seksi Intelijen bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menggelar Operasi Intelijen Yustisi dalam bentuk Rapat Pembahasan Harmonisasi Perizinan Dalam Berusaha dan Harmonisasi Perpajakan dari sektor pertambangan, Senin (25/8).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sumedang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban dan pendataan terhadap perizinan serta kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Sumedang, khususnya yang bergerak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca Juga:Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Pemilik Jenglot di Sumedang Tipu Warga Jutaan RupiahDr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Super Tim dan Komunikasi Efektif di PT Inti Sukses Sumatera
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum preventif dan pengawasan yustisial terhadap aktivitas pertambangan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang memiliki izin lengkap dan melaporkan kewajiban pajaknya ke kas daerah secara tertib,” ujar Nopridiansya saat ditemui usai kegiatan.
Dikatakan,dDari 70 perusahaan tambang yang diundang, tercatat 40 perusahaan hadir dalam kegiatan itu.
Kata Nopridiansya, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari yang telah memiliki izin lengkap maupun yang masih dalam proses perizinan. Selain pihak perusahaan.
“Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Kepala BPBD, Kepala Bapenda, Kasatpol PP, Kepala DPMPTSP, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumedang dan Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, sambung Nopridiansya, tim dari Kejari Sumedang melakukan pendataan terhadap dokumen legalitas usaha tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pelaporan pajak daerah yang telah disetorkan ke kas daerah. Tak hanya itu, aspek potensi kerawanan bencana akibat kegiatan tambang juga mulai dikaji bersama instansi terkait.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar sektor tambang tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan keselamatan lingkungan,” jelas Nopridiansya.
Ia menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun kewajiban perpajakan.