sumedangekspres – Setelah hapus hutang petani Proyek PIR (Perkebunan Inti Rakyat), Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jawa Tengah secara simbolis menyerahkan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada para petani eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara.
Penyerahan tersebut secara langsung dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah dan diserahkan langsung kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, pada Jumat (22/8).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, utang petani sudah dihapus dan sertifikat telah diterbitkan. Hutangnya sudah nol, sudah clear,” ungkap Gubernur Luthfi.
Baca Juga:Jadwal Bioskop XII Asia PLaza Sumedang Hari Ini! Jangan Lewatkan Film Seru Kesayanganmu!Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Sebesar Rp180
Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar para petani tidak sembarangan menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan sertifikat sebagai jaminan pinjaman harus diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Program PIR Lokal Teh sendiri diluncurkan pada tahun 1984/1985 sebagai upaya membangun kemitraan antara perusahaan inti, PT Pagilaran, dan petani plasma di wilayah Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Dalam skema tersebut, perusahaan menyediakan lahan, bibit, serta pembinaan, sementara petani mendapat kuota lahan yang dibiayai dengan kredit atas nama mereka. Hasil panen wajib diserahkan kepada perusahaan inti untuk menjamin pelunasan pinjaman.
Namun, implementasi program di lapangan menghadapi sejumlah kendala seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit yang kurang baik, hingga tantangan teknis lainnya.
Hal ini menyebabkan banyak petani tidak mampu melunasi pinjaman, yang akhirnya mengakibatkan kredit macet.
Sebagai solusi, pemerintah memutuskan untuk menghapus piutang tersebut dan mempercepat penerbitan sertifikat lahan. Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran dan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng kemudian menjalankan proses identifikasi dan penyelesaian administratif yang cukup kompleks mengingat program ini telah berjalan lebih dari 40 tahun.
Baca Juga:Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Guna Cegah Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku UtaraTerbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi Masyarakat Lalui Akses Pertahan Bhumi
Dari total 1.065 sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 101 sertifikat telah diambil langsung oleh pemilik lahan sebelumnya, dan 705 sertifikat diserahkan hari ini. Rinciannya meliputi:
- Kabupaten Batang: 129 sertifikat (Kecamatan Bawang, Blado, Reban)
- Kabupaten Pekalongan: 65 sertifikat (Kecamatan Paninggaran)
- Kabupaten Banjarnegara: 511 sertifikat (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum)
Dengan demikian, total 806 sertifikat telah diserahkan kepada petani, sementara sisanya masih diarsipkan di Distanbun Jateng dan dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.