Usai Tetapkan Tersangka, Berlanjut ke Penggeledahan Kantor, Kajari Sumedang: 96 Bidang Tanah Disita

Kejari Sumedang Geledah Kantor Perusahaan Tambang, 96 Bidang Tanah Disita
Kejari Sumedang Geledah Kantor Perusahaan Tambang, 96 Bidang Tanah Disita
0 Komentar

sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Jasa Sarana.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, timnya melakukan penggeledahan di dua kantor PT Jasa Sarana sekaligus penyitaan aset berupa 96 bidang tanah di Kabupaten Sumedang.

Kajari Sumedang Adi Purnama mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kantor PT Jasa Sarana yang beralamat di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.

Baca Juga:Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD Perubahan 2025Soal Pajak Tak Main-main, Pemkab Sumedang Gandeng Kejaksaan, Bupati: Hentikan Kecurangan!

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi pertambangan yang tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan),” kata Adi melalui aplikasi perpesanan yang diterima Sumeks, Jumat (5/9/2025).

Selain dokumen, kata Adi, tim penyidik juga mengamankan bukti-bukti lain yang relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang berdampak pada tidak masuknya pajak sektor pertambangan ke kas daerah.

“Masih di hari yang sama, penggeledahan dilanjutkan ke kantor lama PT Jasa Sarana yang berada di Gedung Graha Pos, Jalan Banda No.30, Lantai 6 Blok C, Citarum, Kota Bandung. Dari lokasi ini, kami kembali menyita dokumen-dokumen perusahaan,” bebernya.

Tak hanya dokumen, sambung Adi, pihaknya juga menyita aset tidak bergerak berupa 96 bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), yang berlokasi di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang.

Penyitaan tersebut kemudian diperkuat dengan pemasangan papan atau plang penyitaan pada Rabu (3/9/2025) di Kecamatan Paseh.

“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengamankan kerugian negara, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Jasa Sarana. Kami ingin memastikan tidak ada lagi potensi kerugian yang lebih besar,” tegas Adi.

Adi menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Baca Juga:Tak Tanggung-tanggung, eRKS Sabet Tiga Penghargaan, Bupati: Mampu Beradaptasi dengan BaikMenyembuhkan Luka Bersama, Sebuah Peta Perjalanan

“Proses penyidikan akan terus dilakukan, termasuk terhadap dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya serta penetapan tersangka korporasi PT Jasa Sarana,” imbuhnya.

Lebih jauh Adi menegaskan, penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah menjadi skala prioritas Kejaksaan Negeri Sumedang.

0 Komentar