“Ini baru sebagian kecil barang bukti yang berhasil kita amankan. Sebagian besar lainnya sudah dijual oleh para penadah secara terpisah,” sebut Sandityo.
Lebih jauh Sandityo menyebutkan, pihaknya juga masih memburu dua orang DPO yang diduga ikut serta dalam jaringan tersebut.
“Dari pendataan awal, kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp70 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:Singkirkan Calo dan Pungli, PT Karina Sumedang Terapkan Rekrutmen Online dan TransparanBerburu Biawak Berujung Tragedi, Dua Pemuda Tewas di Sungai Citarum
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami juga sudah melimpahkan beberapa tersangka ke Polres lain sesuai dengan lokasi TKP, misalnya ke Polres Subang untuk kasus pencurian di SMKN Cibogo,” terang Kapolres.
Sandityo menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa. Jangan sampai anak-anak dirugikan akibat ulah para pelaku kriminal. Kami akan tindak tegas para pelaku demi terciptanya rasa aman di masyarakat,” pungkasnya. (red)