sumedangekspres – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 244 juta dari terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos, yang sebelumnya terjerat perkara korupsi dana simpanan nasabah pada salah satu bank BUMN Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, Selasa (16/9).
Pembayaran tersebut menuntaskan total kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2025, yakni sebesar Rp 344 juta.
Sebelumnya, Aditya telah menyicil uang pengganti sebesar Rp 100 juta. Dengan tambahan pembayaran terbaru sebesar Rp 244 juta, maka seluruh kewajiban uang pengganti telah dilunasi oleh terpidana.
Baca Juga:Cegah Perakitan Senpi Ilegal, Aceng Falah: Arahan Kepada Anggota Kopersi Sangat PentingSekretariat DPRD Sumedang Gelar Evaluasi Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama mengatakan, pemulihan keuangan negara merupakan salah satu fokus utama lembaganya dalam menangani perkara korupsi.
Dia sebut keberhasilan bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara tuntas.
“Kami di Kejaksaan tidak hanya fokus pada penghukuman badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga berupaya keras memulihkan kerugian negara. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh,” ujar Adi Purnama kepada awak media.
Langkah tersebut, kata Adi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal reformasi sistem hukum dan pemberantasan korupsi. Sebagai aparat penegak hukum yang berada di garda depan, pihaknya memiliki peran strategis dalam mengawal keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.
“Arah kebijakan nasional sangat jelas: negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Maka dari itu, kami di Kejari Sumedang akan terus berpegang pada prinsip penegakan hukum yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan,” tegas Adi.
Diketahui, Perkara yang menjerat Aditya Afriangga Nadzir Santos berawal dari penyalahgunaan dana simpanan nasabah di lingkungan bank milik negara. Modus yang dilakukan terpidana melibatkan manipulasi administrasi dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Setelah melalui proses penyidikan dan penuntutan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sumedang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta.