sumedangekspres – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari kantor hukum Ujang Suhana SH, terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5850 K/PID.SUS-LH/2022.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (17/9).
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator wilayah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kabupaten Sumedang menyampaikan aspirasi, agar Komisi IV DPRD memfasilitasi kepentingan pengembang, untuk mengakomodir 29 rumah yang terdampak bencana longsor di Cimanggung pada tahun 2021 silam.
Karena hingga saat ini, warga yang menjadi korban belum mendapatkan kepastian terkait relokasi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Evaluasi PPDB 2025, Disdik Catat Empat Poin Penting untuk DiperbaikiKejari Sumedang Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp801 Juta, Sehari Sebelumnya Rp344 Juta
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumedang, Asep Roni Hidayat menegaskan perlunya kejelasan dari pemerintah daerah.
“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera menyelesaikan miskomunikasi yang ada, baik terkait kajian hukum maupun kajian bencana,” ujar Asep usai audensi.
Kata dia, masyarakat terdampak longsor membutuhkan kepastian dan pemerintah harus memberikan jawaban yang jelas mengenai relokasi 29 rumah tersebut.
“DPRD melalui Komisi IV siap menjadi jembatan komunikasi antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” terangnya.
Dengan adanya audiensi tersebut, sambung Asep, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dan menemukan solusi terbaik, sehingga hak-hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi dengan adil dan transparan. (red)