SUMEDANGEKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya menjaga keuangan negara.
Melalui kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum Lain periode September 2024 hingga September 2025, Kejari Sumedang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2.463.711.845 (dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan Bank BJB Cabang Sumedang serta dukungan para pihak terkait.
Baca Juga:BRI Peduli Serahkan Bantuan Ambulance untuk Yayasan Dian Ar-Rokhmat KuninganBRI Dorong Penguatan Ekonomi Desa Melalui Program Koperasi Desa Merah Putih dan Desa BRILian
Pemulihan dilakukan dengan memediasi perusahaan-perusahaan menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemulihan keuangan negara ini terlaksana berkat kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, dengan memediasi para pihak untuk melakukan pembayaran kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Adi di kantornya, Senin (22/9).
Upaya tersebut, kata Adi untuk memastikan adanya keharmonisan aturan antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang dan perusahaan menunggak iuran sehingga tercapai kesepakatan pembayaran.
“Kami berikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, atas kontribusinya dalam memulihkan keuangan negara dan daerah,” terang Adi.
Lebih jauh Adi membeberkan, total pemulihan keuangan negara pada tahun 2024 mencapai Rp259.510.427, sedangkan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.204.201.418.
“Selama tahun 2024, terdapat 15 badan usaha yang berhasil dilunasi, terdiri dari 12 badan usaha melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi dan 3 badan usaha melalui Bantuan Hukum Litigasi,” tutur Adi.
Sementara, sambung Adi, pada tahun 2025, pemulihan melibatkan tiga desa dan delapan badan usaha dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi, serta 180 badan usaha dan 11 penyelenggara negara dalam kegiatan Pendampingan Hukum yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang.
Baca Juga:Cetak Sejarah, Lapas Sumedang Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea SelatanFasilitiasi Korban Longsor Cimanggung, Asep Roni: Harus Berikan Jawaban Jelas Ihwal Relokasi 29 Perumahan
Kegiatan pemulihan keuangan negara tersebut, kata Adi, diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan, BPJS dan pihak perbankan.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam mendampingi dan memastikan pemulihan keuangan negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” tegas Adi (red)