SUMEDANG EKSPRES, NASIONAL – Reforma Agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tapi membuka ruang bagi masyarakat desa untuk bangkit dan menata kehidupan lebih baik.
Program itu membawa manfaat, salah satunya di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten.
Sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023, masyarakat setempat makin produktif mengelola tanahnya. Hal itu diungkapkan oleh seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), Omo.
Baca Juga:Dorong Usaha Mikro, Wamen Ossy Serahkan Sertifikat ke UMKM GarutJadwal dan Harga Tiket Bioskop XXI Sumedang Terbaru Hari Ini, 26 September 2025
“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin (mendapatkan sertipikat), tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi. Tidak ragu untuk mengelola tanah,” kata Omo, yang ditemui di rumahnya di Desa Gunung Anten, Selasa (23/09/2025).
Bagi Omo, sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil.
Menurutnya, masyarakat dengan percaya diri bisa memikirkan keberlanjutan jangka panjang atas tanah yang dikelola sejak punya sertipikat.
“Bagaimana caranya waktu tadi pendapatan kita seribu perak, dengan adanya sertipikat jadi bisa dua ribu. Terus bagaimana caranya agar bisa memiliki modal lagi untuk bertani. Jadi sekarang, alhamdulillah, tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola lahannya,” ungkap Omo.
Tidak berhenti di situ, dua tahun pasca menerima sertipikat komunal seluas 127 hektare itu, masyarakat Desa Gunung Anten mulai bergotong royong membangun desa.
“Mendirikan aras, mendirikan masjid, musala. Kita juga mendirikan tempat pembibitan dan plot. Sekarang, walaupun belum beres, itu kita bangun untuk penginapan, kalau ada tamu-tamu, nantinya bisa nginep di sana,” terang Omo.
Upaya membangun desa berangkat dari keyakinan bahwa tanah yang telah diakui negara bukan sekadar aset, tapi jadi sumber kehidupan yang harus dijaga bersama.
Baca Juga:Upaya Menteri Nusron dalam Jalankan Reforma Agraria yang Pro RakyatRefleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Bagi masyarakat Gunung Anten, tanah yang terbagi dalam 12 bidang tersebut adalah warisan berharga untuk generasi berikutnya.
“Tanah itu buat kehidupan anak cucu kita. Bukan untuk dijual. Tanah sudah memberi manfaat dan itu hasil perjuangan bersama,” pungkas Omo.