Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), daun kratom dikategorikan sebagai tumbuhan yang mengandung zat adiktif, karena bisa menimbulkan efek kecanduan, rasa euforia hingga muntah, mual jika dipakai dengan dosis tinggi.
Pihak SMAN Jatinangor, memilih untuk tidak langsung mengeluarkan para peserta didik, tetapi tetap memberi pembinaan terhadap mereka.
“Langkah ini diambil karena adanya permohonan dari orangtua murid, supaya anak-anak mereka diberi kesempatan memperbaiki diri,” papar Asep.
Baca Juga:Serap Aspirasi untuk Pembangunan 2026Program Pemutihan Segera Berakhir
Pihak sekolah juga melibatkan komite dan menjalin kerja sama dengan BNN untuk memastikan pembinaan berjalan efektif.
Nantinya, siswa yang terlibat akan terus diawasi hingga kelas tiga, termasuk melalui rencana tes narkob tes kemampuan akademik (TKA) berkala.
“Kami khawatir, tapi juga berharap mereka bisa benar-benar berubah. Yang penting saat ini ada kesadaran dan penyesalan dari mereka,” pungkas Asep.(kos)