Bagi masyarakat, keberadaan SDN Cikandang bukan sekadar bangunan, melainkan simbol kemajuan pendidikan desa yang menjadi tumpuan harapan generasi muda.
Pemerhati hukum agraria menilai kasus sengketa tanah di fasilitas publik membutuhkan solusi yang adil dan bijak. Selain menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang merasa memiliki hak, negara juga berkewajiban memastikan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan tidak terganggu.
Apapun putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan, masyarakat berharap penyelesaiannya tidak menimbulkan konflik horizontal.
Baca Juga:Pengukuran Jalan di Parakanmuncang Dimulai, Warga Sambut AntusiasWaspada, Kejahatan Bisa Terjadi Kapan Saja
Sengketa tanah SDN Cikandang sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria masih menjadi isu sensitif di banyak daerah, dan penanganannya memerlukan transparansi serta komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan ahli waris.(kos)