Ahli Waris Gugat Lahan SDN Cikandang, Lahan 1.200 Meter Persegi Dipersoalkan di Pengadilan

Ahli Waris Gugat Lahan SDN Cikandang, Lahan 1.200 Meter Persegi Dipersoalkan di Pengadilan
Sejumlah siswa sekolah dasar berjalan menuju ruang kelas untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Meski bangunan sekolah yang mereka tempati tengah menjadi objek sengketa tanah, aktivitas pendidikan tetap berlangsung normal.(Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

Bagi masyarakat, keberadaan SDN Cikandang bukan sekadar bangunan, melainkan simbol kemajuan pendidikan desa yang menjadi tumpuan harapan generasi muda.

Pemerhati hukum agraria menilai kasus sengketa tanah di fasilitas publik membutuhkan solusi yang adil dan bijak. Selain menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang merasa memiliki hak, negara juga berkewajiban memastikan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan tidak terganggu.

Apapun putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan, masyarakat berharap penyelesaiannya tidak menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga:Pengukuran Jalan di Parakanmuncang Dimulai, Warga Sambut AntusiasWaspada, Kejahatan Bisa Terjadi Kapan Saja

Sengketa tanah SDN Cikandang sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria masih menjadi isu sensitif di banyak daerah, dan penanganannya memerlukan transparansi serta komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan ahli waris.(kos)

0 Komentar