Setelah itu Supratman menyanyikan lagu Indonesia Raya tanggal 28 Oktober 1928, Belanda panik dan menyita semua piringan hitam versi keroncong. Mereka tidak mengetahui bahwa lagu tersebut sudah lama di rekam seahun sebelum dalam dua versi.
Pada tahun 1994, Jepang membentuk Sebuah Panitia Lagu Kebangsaan yang memperbarui sebuah naskah asli dari Supratman tiga kali. Lagu Indonesia Raya, Kemudian diumumkan secara resmi saat Indonesia merdeka dan lagu Indonesia Raya tetap di nyanyikan di setiap kesempatan sampai saat ini.
Lagu Indonesia Raya ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman yaitu merupakan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang menciptakan lagu tersebut untuk kemerdekaan bangsa Indonesia.
Baca Juga:Ayo Simak Harmoni Melodi Persatuan Untuk Indonesia Kesalahan Umum dalam Bahasa Inggris yang Sering Dilakukan Pemula
Lagu Indonesia Raya di nyanyikan saat acara penting seperti Kongres Pemuda Kedua yang berlangsung pada 27-28 Oktober 1928. Pembuatan rekaman gramofon , WR Supratman berkomunikasi dengan Yo Kim Tjan dari Toko Populair di Pasar agar rekamanya berjalan dengan lancar.
WR Supratman merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia. Setiap tanggal 9 Maret selalu menjadi hari peringatan sebagai Hari Musik Nasional, salah satunya untuk mengenang jasa WR Supratman sebagai pahlawan dan pencipta lagu Indonesia raya.
Kenapa Lagu Indonesia Raya Hanya Dinyanyikan Satu Stanza ?
Karena Lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh masyarakat Indonesia, sebanyak satu stanza saja. Padahal lagu kebangsaan Indonesia ini mempunyai tiga stanza.
Lagu Indonesia Raya ini lebih merujuk kepada keputusan Panitia lagu Kebangsaan Indonesia yang memberikan keputusan untuk cukup menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan satu stanza saja.
Panitia tersebut di pimpin oleh Soekarno yang kemudian menjadi seorang Presiden Pertama RI, terdiri dari anggotanya yaitU Ki Hadjar Dewantara, Achiar, Soedibjo, Darmawidjaja, dan Mr Oetojo.
Sejak itu satu stanza drai lagu Indonesia Raya ini wajib dimainkan pada setiap upacara bendera HUT RI tanggal 17 Agustus, bersamaan dengan adanya pengibaran bendera Merah Putih.
Keputusan itu kemudian diresmikan pada Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut pasal 60 bagian ketiga UU yaitu :
Baca Juga:Dari Nol Hingga Fasih: Perjalanan Belajar Bahasa Inggris yang MenyenangkanMengenal Pahlawan Api, Damkar Sumedang Edukasi Anak TK RA Ar Rahman
1) Lagu Kebangsaan dapat dinyayikan dengan di iringi oleh alat musik atau tanpa alat musik di perdengarkan secara instrumental.