SUMEDANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang masih menjadi persoalan serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Bandung kembali berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah warung kelontong.
Berdasarkan data penindakan, sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 54.982 batang rokok ilegal disita. Jumlah tersebut hasil dari operasi pasar gabungan yang rutin digelar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:3 Prompt Edit Foto Pose Formal Elegan ala Model Profesional5+ Prompt AI Edit Foto Cewek Berhijab Dari Nuansa Estetik di Taman Bunga Bougenville Sampai Mirror Selfie
“Sejak Januari hingga September, total ada 54.982 batang rokok ilegal yang diamankan. Operasi ini hasil kerjasama Kantor Bea Cukai dan Satpol PP,” ujar Dadi, Kamis (2/10/2025).
Meski ribuan batang rokok berhasil disita, peredarannya di lapangan masih tergolong masif. Karena itu, langkah pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan.
“Peredaran rokok ilegal cukup tersebar dan mudah ditemukan di warung eceran. Kondisi ini tentu memprihatinkan, karena selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara,” tegasnya.
Dadi menambahkan, faktor harga menjadi alasan utama masyarakat tergiur membeli rokok ilegal. Rokok tanpa cukai dipasarkan jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, sehingga membuat sebagian kalangan tertarik memperjualbelikannya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar dengan risiko yang ditimbulkan dari rokok ilegal, baik bagi kesehatan maupun kerugian negara.
“Murahnya harga bukan berarti tanpa risiko. Rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan dan jelas merugikan keuangan negara. Karena itu, masyarakat perlu semakin sadar untuk menjauhinya,” ucap Dadi