Disperkimtan Sumedang Perketat Izin Perumahan, Wajib Sediakan RTH dan Resapan Air

Disperkimtan Sumedang Perketat Izin Perumahan, Wajib Sediakan RTH dan Resapan Air
Perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.(istimewa)
0 Komentar

Ketiga aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pengembang menjalankan kewajibannya dalam menyediakan lahan hijau dan sistem drainase yang baik.

Lebih lanjut, Marliana menegaskan bahwa penyediaan air bersih, sistem drainase, serta lokasi perumahan harus disesuaikan dengan kondisi geologi dan peruntukan lahan. Hal itu bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang akan menempati kawasan tersebut.

“Kalau misalnya kondisi tanah tidak memungkinkan untuk resapan air yang maksimal, sebaiknya jangan dipaksakan untuk membangun perumahan. Itu demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:Korsleting Listrik Picu Kebakaran Laundry di Penginapan Cassa de Aminda JatinangorRemaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cimanuk, Diduga Terpeleset Saat Bermain Air

Pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan, terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi.

“Kami akan terus memperketat perizinan sekaligus memberikan pembinaan kepada developer agar tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga memperhatikan aspek lingkungan,” pungkas Marliana.(bas)

0 Komentar