TANJUNGSARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan sejumlah reklame yang melanggar aturan perizinan dan pajak, serta memuat konten yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjungsari pada Selasa (7/10).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di empat titik lokasi strategis.
“Kami menertibkan reklame di depan Terminal Ciakar, Pertigaan Dano, Belokan Cikuda, dan depan Pasar Tanjungsari,” ujarnya.
Baca Juga:Kepulauan Seribu Belajar Pariwisata dan UMKM di Sumedang: Studi Tiru Digitalisasi dan InovasiWakil DPRD Sumedang Tegaskan Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pendidikan dan Kesehatan
Menurut Ian, reklame yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, namun memiliki kesamaan pelanggaran.
“Ada yang tidak memiliki izin, ada yang tidak membayar pajak, dan sebagian lainnya menampilkan iklan minuman beralkohol. Jenis terakhir ini jelas melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat spanduk iklan minuman beralkohol dari berbagai merek, di antaranya Mixmax Exotic Blue, Intisari Blackcurrant, Iceland Vodka Mix, dan Santana. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk diamankan.
“Seluruh kegiatan berjalan kondusif dan aman terkendali. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat setempat agar penertiban berjalan lancar,” tambah Ian.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Ian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap reklame di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, baik yang berkaitan dengan perizinan maupun konten.
“Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara reklame,” pungkasnya.(red)