SUMEDANG EKSPRES, NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.
Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan sertifikat tanah, termasuk sertifikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka), Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (08/10/2025).
“Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga:Mengenal Huruf Ü (U Umlaut): Arti, Asal, dan Cara PenggunaannyaKeindahan Pantone 3165 U, Warna yang Mewakili Kedalaman dan Keanggunan dalam Desain
Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Terdapat 100 Sertifikat Hak Milik, 25 Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menilai, sertifikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima sertifikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana.
“Jadi, betul-betul sertifikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadeke. Sertifikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertifikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertipikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan.
Baca Juga:Mengenal Kode Produk U 3165: Fungsi, Spesifikasi, dan Kegunaannya di Industri ModernLantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
“Sertifikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.