JATINANGOR – Sejumlah warga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sekitar Bundaran Dua Arah ABC Cipacing, Kecamatan Jatinangor, menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Mereka menilai aktivitas operasional PO Bus Primajasa di kawasan tersebut telah menimbulkan gangguan kenyamanan dan menghambat kegiatan ekonomi warga.
Keluhan itu disampaikan dalam forum audiensi yang digelar oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (8/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, Ketua Komisi I dan IV beserta anggota, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, manajemen PO Bus Primajasa, serta warga dan pelaku UMKM terdampak.
Dalam suasana yang terbuka dan dialogis, berbagai pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka. Sejumlah pelaku UMKM menuturkan, aktivitas naik-turun penumpang serta penumpukan armada bus di sekitar bundaran sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus pengunjung ke kios-kios mereka.
Baca Juga:Cara Beli Bintang di Facebook Pakai Pulsa, Mudah Tanpa RibetTips Aman Transaksi Jual Beli Uang Kuno di Internet dan Cara Jual yang Gacor
“Ketika bus menumpuk, jalanan jadi macet dan pelanggan kami sulit masuk. Kondisi ini tentu memengaruhi pendapatan kami,” ujar salah seorang pelaku usaha yang hadir dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD bersama instansi terkait menyepakati dua langkah utama. Pertama, aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk dilakukan pengecekan terhadap legalitas dan kesesuaian operasional PO Bus Primajasa di lokasi tersebut. Kedua, disepakati pembatasan jumlah bus yang berhenti di sekitar bundaran maksimal dua unit, guna mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan layanan transportasi umum.
“Kami ingin menciptakan kondisi yang tertib dan nyaman, tanpa merugikan pihak mana pun. Kesepakatan hari ini menjadi langkah awal untuk penataan yang lebih baik. Nantinya, hasil di lapangan akan terus kami pantau,” ujar Asep.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar kebijakan transportasi di wilayah Sumedang tetap berpihak pada kepentingan warga dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.