Satpol PP Sumedang Tertibkan Reklame Liar di Tanjungsari, Temukan Iklan Minuman Beralkohol

Satpol PP Sumedang Tertibkan Reklame Liar di Tanjungsari, Temukan Iklan Minuman Beralkohol
Sejumlah papan reklame dan spanduk tanpa izin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang
0 Komentar

TANJUNGSARI – Sejumlah papan reklame dan spanduk tanpa izin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Tanjungsari. Penertiban ini menyasar reklame yang tidak memiliki izin, menunggak pajak, hingga memuat konten yang bertentangan dengan aturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menyebut kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di empat titik strategis, yaitu depan Terminal Ciakar, Pertigaan Dano, Belokan Cikuda, dan depan Pasar Tanjungsari.

“Beberapa reklame yang kami temukan tidak berizin dan belum membayar pajak. Selain itu, ada juga yang menampilkan iklan minuman beralkohol, yang jelas melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Ian.

Baca Juga:Cara Beli Bintang di Facebook Pakai Pulsa, Mudah Tanpa RibetTips Aman Transaksi Jual Beli Uang Kuno di Internet dan Cara Jual yang Gacor

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat spanduk iklan minuman keras, antara lain Mixmax Exotic Blue, Intisari Blackcurrant, Iceland Vodka Mix, dan Santana. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Ian memastikan proses penertiban berjalan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan. “Kami pastikan seluruh kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur. Tidak ada perlawanan dari pihak pemilik reklame,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan reklame dan perhitungan nilai sewanya.

Lebih lanjut, Ian menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar penataan reklame di Sumedang berjalan sesuai aturan. “Langkah ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tertib administrasi serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kos)

0 Komentar