SUMEDANG EKSPRES – Istilah “Carry Over” memiliki makna inti yang sama di berbagai bidang: membawa sisa atau hak yang belum terpakai dari periode sebelumnya ke periode berikutnya.
Dalam konteks Pendidikan dan Pelatihan (Education and Training atau disingkat Diklat), carry over dapat memiliki dua penerapan utama yang sangat berbeda, yaitu dalam hal Anggaran dan Akademik.
1. Carry Over Anggaran Pelatihan (Budget Carry Over)
Ini adalah bentuk carry over yang paling umum dalam lingkungan korporat atau lembaga pelatihan yang didanai pemerintah. Hal ini terkait dengan pengelolaan anggaran tahunan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Konsep Dasar
Baca Juga:Carry Over dalam Dunia Perpajakan: Membawa Manfaat Lintas TahunSejarah dan Perkembangan Ü Umlaut: Dari Perubahan Bunyi Kuno Hingga Menjadi Simbol Modern
Carry Over Anggaran Pelatihan adalah hak bagi suatu departemen atau unit (misalnya Departemen Sumber Daya Manusia/HRD) untuk memindahkan atau menggunakan sisa dana pelatihan yang tidak terpakai atau tidak terikat (unobligated funds) dari tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya.
Mengapa Ini Penting?
- Menghindari Pemborosan Akhir Tahun: Tanpa mekanisme carry over, banyak perusahaan cenderung menghabiskan sisa anggaran pelatihan secara tergesa-gesa di akhir tahun (misalnya Desember) untuk menghindari pemotongan alokasi di tahun berikutnya. Praktik ini seringkali menghasilkan pelatihan yang kurang efektif atau tidak sesuai kebutuhan.
- Mendukung Proyek Jangka Panjang: Beberapa program pelatihan atau sertifikasi berskala besar mungkin memerlukan persiapan atau pendaftaran yang melewati batas tahun anggaran. Carry over memastikan dana untuk program tersebut tetap tersedia dan tidak hilang saat tahun berganti.
- Mempertahankan Kualitas: Dengan fleksibilitas carry over, perusahaan dapat menunda pelatihan jika menemukan penyedia atau waktu yang lebih tepat, sehingga kualitas dan dampak pelatihan dapat dimaksimalkan.
Contoh Penerapan
Jika sebuah perusahaan mengalokasikan Rp100 juta untuk pelatihan di tahun 2024 dan hanya menggunakan Rp80 juta, sisa Rp20 juta tersebut dapat di-carry over untuk menambah anggaran pelatihan tahun 2025 (tergantung kebijakan internal dan persetujuan manajemen).
2. Carry Over Nilai/Mata Kuliah (Academic Carry Over)
Dalam konteks pendidikan tinggi atau institusi akademik, carry over merujuk pada pemindahan kewajiban atau hasil akademik dari satu semester ke semester berikutnya.