Ia juga menegaskan, aturan mengenai PBG dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi.
“Kalau ada yang merasa lama, itu karena persyaratannya belum lengkap. Begitu semua terpenuhi, pasti langsung kami proses. Ini semua demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Selain pemeriksaan bangunan, Pemkab Sumedang juga melibatkan BPBD untuk melakukan sosialisasi mitigasi bencana di setiap pesantren dan sekolah.
Baca Juga:Kick Off Hari Santri 2025 di Sumedang, Bupati Dony Ajak Nyalakan Kembali Semangat Juang SantriPemdes Jatihurip Anggarkan Program Rutilahu 2025, Bantu Warga Sumedang Tingkatkan Kesejahteraan
“Santri harus tahu bagaimana bersikap saat ada bencana baik gempa maupun kebakaran. Selain berdoa, mereka juga perlu paham langkah teknisnya,” tutur Dony.
Ia mengharapkan, melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab Sumedang berkomitmen menjadikan seluruh pondok pesantren di Sumedang aman, nyaman, dan layak huni bagi para santri.
“Kami tidak ingin ada kejadian yang menimpa santri hanya karena bangunan tidak sesuai aturan. Ketaatan terhadap regulasi adalah bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jiwa,” katanya.(red)