LSM LIDIK menilai pembentukan Pansus merupakan langkah konkret untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan memastikan adanya akuntabilitas dari pihak terkait. Hingga berita ini disusun, laporan resmi LIDIK disebut belum mendapat tanggapan substantif dari instansi yang bersangkutan.
“Audiensi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan kami. Jika tidak ada tindakan nyata, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sumedang,” tutup Mujianto. (kos)