SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan seluruh pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — izin yang dulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dony Ahmad Munir mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh fasilitas pendidikan, khususnya pesantren, dibangun sesuai standar keamanan dan kelayakan struktur.
“PBG bukan sekadar dokumen izin, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum demi keselamatan para santri,” tegas Bupati baru-baru ini.
Baca Juga:Cara Beli Bintang di Facebook Pakai ShopeePay untuk Dukung Kreator FavoritmuChord dan Lirik Lagu My Way – Frank Sinatra: Yes, there were times, I'm sure you knew
Dony mengungkapkan, setelah kejadian ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Pemkab Sumedang langsung menurunkan tim gabungan untuk memeriksa kelayakan bangunan pesantren di daerahnya.
“Sudah ada 14 pesantren yang diperiksa. Bahkan ada satu bangunan yang kami larang digunakan karena dinilai berisiko roboh,” ungkapnya.
Pemkab Sumedang juga menyiapkan skema kemudahan dan pendampingan teknis bagi pesantren agar pengurusan PBG tidak memberatkan.
“Biaya desain dan pemeriksaan teknis dimasukkan dalam kategori sosial. Jadi pesantren tidak dibebani biaya perizinan,” kata Dony.
Ia menegaskan, aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi keselamatan warga pesantren.
“Kalau prosesnya lama, itu karena syaratnya belum lengkap. Begitu lengkap, langsung kami proses,” tambahnya.
Para camat diminta aktif mengawasi pembangunan di wilayahnya agar tidak ada pesantren yang berdiri tanpa izin. Sementara itu, BPBD juga dilibatkan untuk melakukan sosialisasi mitigasi bencana di lingkungan pendidikan.
Baca Juga:Viral! Chord dan Lirik Lagu Alamak – Rizky Febian & Adrian Khalif: Kalau ada sembilan nyawaChord dan Lirik Lagu Mencintai Dengan Ngeyel – Woro Widowati: Ra kabeh sing mbok tresnani
“Bangunan yang tak sesuai aturan bisa membahayakan jiwa. Kami tidak ingin ada korban hanya karena kelalaian administratif,” ujar Dony.
Bupati menegaskan kembali bahwa setiap pesantren wajib memiliki izin PBG sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap keselamatan santri.
“Ketaatan terhadap regulasi bukan sekadar urusan kertas, tapi bagian dari ikhtiar menjaga nyawa,” tutupnya.(red)