Berapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Panduan Besaran Sesuai Syariat Islam

Berapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Panduan Besaran Sesuai Syariat Islam
Berapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Panduan Besaran Sesuai Syariat Islam - (Ilustrasi-Pinterest)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang hidup pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah berpuasa sebulan penuh dan membantu fakir miskin agar dapat ikut merasakan kegembiraan hari raya.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai besaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras.

Besaran Pokok Zakat Fitrah dalam Satuan Beras

Baca Juga:Cara Ziarah Kubur yang Benar: Menghidupkan Sunnah dan Mengingat Akhirat500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Menurut hadis Rasulullah SAW, kadar atau besaran zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok.

Meskipun dalam hadis disebutkan dengan takaran sha’, yang merupakan satuan volume pada masa Nabi SAW, para ulama kontemporer telah melakukan konversi untuk memudahkan masyarakat menunaikannya dengan satuan berat (kilogram) atau volume (liter) yang umum digunakan saat ini.

Konversi 1 Sha’ ke Satuan Kilogram

Berdasaran keputusan dan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan mayoritas ulama di Indonesia, besaran zakat fitrah per jiwa yang wajib dikeluarkan adalah:

2,5 kilogram (kg) beras atau setara dengan 3,5 liter beras

Angka 2,5 kg beras ini merupakan standar yang paling umum dan banyak digunakan di Indonesia.

Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai konversi yang tepat dari 1 sha’ ke kilogram, yang berkisar antara 2,176 kg hingga 3 kg.

  1. 2,5 kg: Besaran yang paling banyak dipedomani di Indonesia.
  2. 2,7 kg: Beberapa pendapat ulama lain menetapkan besaran ini.
  3. 3 kg: Beberapa lembaga atau ulama menganjurkan 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat), untuk memastikan zakat yang ditunaikan tidak kurang dari kadar minimal yang diwajibkan.

Untuk memastikan zakat Anda sah dan aman, Anda dapat mengikuti besaran yang ditetapkan oleh lembaga amil zakat resmi di wilayah Anda (seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat setempat), yang biasanya menggunakan standar 2,5 kg.

Jika Anda ingin lebih berhati-hati, menunaikan 3 kg adalah pilihan yang lebih baik, karena kelebihan tersebut akan dihitung sebagai sedekah.

Jenis Beras yang Digunakan

0 Komentar