Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat. Jika makanan pokok di Indonesia adalah beras, maka zakatnya harus berupa beras.
Syarat beras yang dizakatkan:
Beras Berkualitas Baik: Kualitas beras yang dikeluarkan harus sama dengan kualitas beras yang dimakan sehari-hari oleh keluarga yang berzakat (bukan beras dengan kualitas terendah).Makanan Pokok Utama: Berupa makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
Pembayaran dalam Bentuk Uang (Konversi)
Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, dengan syarat nominal uang tersebut setara dengan harga 2,5 kg (atau 3,5 liter) beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Cara Menghitung Zakat Fitrah Uang:
Zakat Uang per Orang=2,5 kg×Harga beras per kg
Contoh Perhitungan:
Baca Juga:Cara Ziarah Kubur yang Benar: Menghidupkan Sunnah dan Mengingat Akhirat500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Jika harga beras premium yang Anda konsumsi sehari-hari adalah Rp 15.000 per kg, maka zakat fitrah per orang adalah:
2,5 kg×Rp 15.000=Rp 37.500
Biasanya, BAZNAS atau lembaga amil zakat di setiap daerah akan mengeluarkan surat edaran yang menetapkan nominal uang tunai yang harus dibayarkan, berdasarkan rata-rata harga beras di wilayah tersebut.
Inti dari jawaban atas pertanyaan “Berapa zakat fitrah beras per orang?” adalah:
- Setiap jiwa wajib menunaikan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg (atau 3,5 liter) beras atau makanan pokok lainnya.
- Pastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dan menyucikan jiwa.