Jaksa menilai, keduanya menerima gratifikasi yang dikategorikan suap, menyalahgunakan jabatan, dan memperdagangkan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan dokumen keuangan.(red)