Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanggulangan bencana, termasuk Jitupasna, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta pedoman teknis dari BNPB.
“Dengan dasar hukum yang kuat dan koordinasi lintas sektor, Sumedang diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh, cepat, dan tepat sasaran,” pungkasnya.(red)