KOTA – Suara penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi makin nyaring terdengar dari Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Setelah gelombang aksi warga di Kantor Pemkab, kini Pemerintah Desa Cimarias secara resmi menetapkan sikap: menolak perpanjangan izin perusahaan tersebut.
Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa tak pernah merasakan manfaat apa pun dari keberadaan perusahaan selama bertahun-tahun.
“Perpanjangan yang diminta pihak perusahaan kami tolak, karena tidak ada manfaatnya bagi warga Cimarias,” tegas Mamat, Selasa (15/10).
Baca Juga:Cara Beli Bintang di Facebook Pakai ShopeePay untuk Dukung Kreator FavoritmuChord dan Lirik Lagu My Way – Frank Sinatra: Yes, there were times, I'm sure you knew
Menurutnya, sejak PT Subur Setiadi beroperasi, warga tidak mendapat kontribusi berarti baik pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, maupun kesempatan kerja. Bahkan, sejumlah lahan yang dikuasai perusahaan dinilai justru menutup potensi ekonomi warga.
“Kalau lahan itu bisa dikelola masyarakat, hasilnya tentu lebih terasa untuk kesejahteraan bersama. Selama ini justru banyak warga yang tidak tahu ke mana arah manfaat dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sebelum sikap resmi desa dikeluarkan, ratusan warga Cimarias lebih dulu turun ke jalan. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Sumedang, menuntut agar pemerintah tidak memperpanjang izin perusahaan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan aspirasi agar lahan HGU dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami ingin lahan itu kembali untuk rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” teriak salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Aksi ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran warga terhadap kebijakan pengelolaan lahan sudah habis.
Pemerintah Desa Cimarias kini menunggu langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang. Mereka berharap keputusan yang diambil nantinya berpihak pada kepentingan warga dan tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan korporasi.
Baca Juga:Viral! Chord dan Lirik Lagu Alamak – Rizky Febian & Adrian Khalif: Kalau ada sembilan nyawaChord dan Lirik Lagu Mencintai Dengan Ngeyel – Woro Widowati: Ra kabeh sing mbok tresnani
“Kami sudah sampaikan surat penolakan. Sekarang tinggal bagaimana Pemkab menindaklanjutinya. Kami harap keputusan nanti berpihak pada masyarakat,” ujar Mamat.
Menurut dia, masyarakat sudah menanggung cukup lama dampak sosial dan ekonomi akibat penguasaan lahan oleh perusahaan tanpa kontribusi yang jelas.(kos)