SUMEDANG — Menyikapi dinamika di tengah masyarakat, jajaran Polsek Jatinangor menggelar apel pengamanan dalam rangka Musyawarah Warga Desa Sayang yang membahas penolakan terhadap sebuah rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (14/10/2025) siang.
Apel dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinangor, KOMPOL Rogers Thomas, S.H., didampingi Ipda Dede Kosasih, Panit Opsnal IK Polsek Jatinangor. Sebanyak 20 personel gabungan dari jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sumedang turut diterjunkan dalam apel tersebut.
Dalam arahannya, Kapolsek Jatinangor menegaskan pentingnya kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan musyawarah berlangsung. “Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan SOP masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga:Cara Beli Bintang di Facebook Pakai ShopeePay untuk Dukung Kreator FavoritmuChord dan Lirik Lagu My Way – Frank Sinatra: Yes, there were times, I'm sure you knew
Ia juga menekankan agar seluruh petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi mereka. “Kita hadir bukan hanya untuk mengamankan, tetapi juga memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif,” tambahnya.
Apel berlangsung singkat, sekitar 15 menit, dan berakhir pukul 13.15 WIB dalam keadaan aman serta tertib. Seluruh personel kemudian diarahkan untuk menempati titik-titik pengamanan yang telah ditentukan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung pengamanan. Dengan langkah ini, jajaran kepolisian berharap suasana musyawarah warga Desa Sayang dapat berjalan kondusif, aman, dan terkendali, tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Musyawarah warga sendiri digelar sebagai upaya penyelesaian atas munculnya penolakan sebagian warga terhadap sebuah tempat tinggal di Dusun Neglasari No. 290 RT 01/RW 03 yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Aparat berharap forum tersebut menjadi wadah dialog terbuka dan damai, dengan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan kearifan lokal di wilayah Jatinangor. (kos)