Tata Cara Zakat Fitrah yang Sesuai dengan Syariat Islam

Tata Cara Zakat Fitrah yang Sesuai dengan Syariat Islam
Tata Cara Zakat Fitrah yang Sesuai dengan Syariat Islam - (Ilustrasi-Pinterest)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Zakat Fitrah adalah kewajiban yang disyariatkan Islam sebagai penutup dan penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.

Zakat ini berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta menjadi santunan bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat agar sah dan diterima Allah SWT.

1. Syarat Wajib Zakat Fitrah (Muzakki)

Seseorang wajib menunaikan zakat fitrah jika memenuhi tiga syarat berikut:

Baca Juga:Berapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Panduan Besaran Sesuai Syariat IslamCara Ziarah Kubur yang Benar: Menghidupkan Sunnah dan Mengingat Akhirat

  1. Beragama Islam: Kewajiban ini hanya berlaku bagi umat Muslim.
  2. Menemui Dua Waktu: Hidup pada sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawal (meskipun hanya sesaat, yaitu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri).
  3. Mampu (Memiliki Kelebihan Harta): Memiliki kelebihan makanan pokok atau harta yang mencukupi untuk kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam Idul Fitri.

2. Besaran dan Jenis Zakat

Besaran pokok zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut.

KeteranganBesaran Standar Indonesia
Bahan Pokok2,5 kg beras per jiwa
Atau setara3,5 liter beras per jiwa
Konversi UangNominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Catatan: Makanan pokok yang dikeluarkan harus memiliki kualitas yang sama atau lebih baik dari yang dikonsumsi sehari-hari. Pembayaran zakat dengan uang tunai diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan pertimbangan kemaslahatan bagi penerima (mustahik).

3. Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Ketepatan waktu adalah salah satu syarat sah zakat fitrah. Terdapat lima kategori waktu pembayaran:

Kategori WaktuRentang WaktuHukum
Waktu MubahSejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.Boleh
Waktu WajibSejak terbenamnya matahari di akhir Ramadan (malam takbiran).Wajib
Waktu Sunnah (Afdhal)Setelah salat Subuh pada hari Idul Fitri, sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.Sangat Dianjurkan
Waktu MakruhSetelah salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari pada hari itu.Tidak disukai
Waktu HaramSetelah terbenam matahari pada hari Idul Fitri.Tidak sah sebagai zakat fitrah, hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
0 Komentar