Disbudparpora Sumedang Fasilitasi HAKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Disbudparpora Sumedang Fasilitasi HAKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Disbudparpora Sumedang Fasilitasi HAKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
0 Komentar

KOTA – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Ekonomi Kreatif terus mendorong para pelaku industri kreatif di daerah, agar memiliki perlindungan hukum atas karya dan produknya.

Tahun 2025 ini, Disbudparpora memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi 30 produk ekonomi kreatif (ekraf) dari berbagai subsektor.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudparpora Sumedang, Adi Dimas Nurdinar mengatakan, fasilitasi pendaftaran HAKI ini merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) bidang ekonomi kreatif, yang selaras dengan program pemerintah daerah dan nasional, dalam mendukung tumbuhnya industri kreatif berdaya saing.

Baca Juga:26 Bidang Bermasalah, Drama Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Akhirnya Terbongkar10 Prompt Gemini AI Tema Gunung, Ubah Foto Jadi Potret Indah di Padang Bunga Kaki Gunung

“Dari 17 subsektor ekonomi kreatif, kami upayakan ada keterwakilan, baik dari kriya, desain produk, hingga kuliner,” kata Adi Dimas di kantornya, Rabu (15/10).

Kata dia, semua Itu menjadi bentuk komitmen pihaknya, dalam rangka mendorong pelaku ekonomi kreatif, agar produknya terlindungi secara hukum.

Adi menjelaskan, kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi pendaftaran HAKI kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Sumedang.

“Setelah sosialisasi, peserta yang berminat difasilitasi untuk melengkapi berkas administrasi sebelum diverifikasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, melalui kantor wilayah Jawa Barat,” katanya.

Adapun tahapan yang akan dilakukan, meliputi sosialisasi, pengumpulan data peserta dan verifikasi produk yang akan diajukan.

“Memang, tidak semua peserta yang mendaftar otomatis lolos, karena ada persyaratan administrasi dan penilaian kelayakan dari Kemenkumham,” jelas Adi.

Menurutnya, dari 30 produk yang difasilitasi tahun ini, belum tentu seluruhnya akan langsung mendapatkan sertifikat HAKI, karena penilaian akhir berada di pihak pusat. Namun, fasilitasi ini akan menjadi langkah berkelanjutan.

Baca Juga:Lirik dan Arti Lagu Alamak – Rizky Febian & Adrian Khalif yang Viral di Medsos: Kalau ada sembilan nyawaLirik dan Makna Lagu My Way – Frank Sinatra: And now, the end is near

“Untuk tahun 2026, karena ada efisiensi anggaran secara nasional, kami hanya bisa memfasilitasi sekitar 10 kegiatan untuk pendaftaran HAKI. Tapi karena program ini bersifat sustainable, jadi tiap tahun kami akan terus menyediakan kuota fasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif,” beber Adi.

Adi menegaskan, kepemilikan HAKI sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif, karena menjadi bukti legal atas kepemilikan ide dan karya, serta melindungi dari klaim pihak lain.

Selain itu, produk yang sudah memiliki HAKI juga berpotensi meningkatkan nilai jual dan pendapatan bagi pelaku usaha.

0 Komentar