“Begitu produk sudah punya HAKI, tidak bisa lagi diklaim oleh pihak lain. Ini melindungi pelaku kreatif dari plagiarisme sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi mereka,” pungkas Adi.
Dengan fasilitasi tersebut, Disbudparpora berharap semakin banyak produk lokal Sumedang yang tidak hanya dikenal luas, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. (red)