Drama Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas Terungkap, Kejari Sebut Negara Rugi Rp 6,4 Miliar

Drama Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas Terungkap, Kejari Sebut Negara Rugi Rp 6,4 Miliar
Drama Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas Terungkap, Kejari Sebut Negara Rugi Rp 6,4 Miliar
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Diduga korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas, dua orang masuk bui.

Kedua orang tersebut berinisial A dari pihak swasta dan T yang merupakan sekretaris pengadaan tanah Tahun 2022.

Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi administrasi kepemilikan tanah untuk memperoleh ganti rugi secara melawan hukum.

Baca Juga:Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi PekerjaPaguron Putra Harapan, Sejak 1973 Konsisten Harumkan Nama Sumedang di Dunia Pencak Silat

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan tanah, untuk pembangunan Bendungan Cipanas tahun 2022, oleh Satuan Tugas B di bawah Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (Tim P2T).

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya 26 bidang tanah yang pengadaannya bermasalah,” kata Adi di kantornya, Rabu (15/10).

Dikatakan, para tersangka diduga memanipulasi data riwayat kepemilikan dan melakukan transaksi jual beli fiktif seolah-olah terjadi sebelum penetapan lokasi proyek.

Akibat perbuatan itu, kata Adi, p negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.468.553.560 atau sekitar Rp 6,4 miliar.

“Nilai tersebut berasal dari pembayaran ganti rugi tanah yang tidak semestinya diterima oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Adi.

Lebih jauh Adi membeberkan modus para pelaku, mereka mengatur seolah-olah tanah tersebut sudah berpindah tangan sebelum proyek ditetapkan.

“Padahal menurut Adi, transaksi dilakukan setelah keluar keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas,” tutur Adi.

Baca Juga:Fraksi PPP DPRD Sumedang Sesalkan Tayangan Televisi yang Lukai Marwah PesantrenKang Herman Desak Pemda Ikut Bersuara Terkait Tayangan Trans7 yang Diduga Menghina Kyai dan Dunia Pesantren

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka sudah kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Adi Purnama.

Adi menegaskan, Kejari Sumedang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Proyek PSN seperti Bendungan Cipanas ini sangat penting untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang mencoba memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas,” tegasnya.

0 Komentar