SUMEDANGEKSPRES — Dugaan alih fungsi hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, menjadi sorotan serius setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin (13/10/2025).
Forum ini membahas potensi risiko kerusakan lingkungan dan dampak bagi ekosistem jika dugaan penyalahgunaan hutan tidak segera ditindaklanjuti.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tatang, didampingi Ketua Komisi I dari Partai Golkar, Asep Kurnia, dan Asep Roni, Ketua Komisi IV dari PDI Perjuangan.
Baca Juga:Ubah Dirimu Jadi Fotografer Profesional, Begini Cara Mengedit Foto Menjadi Fotografer dengan Gemini AICara Mengedit Foto Menjadi Arsitek Muda yang Merancang Kota dengan Gemini AI: 18+ Prompt Pekerjaan Impian
Hadir pula sejumlah anggota Komisi IV, perwakilan Perhutani KPH Sumedang, Kabag Hukum Setda, dan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumedang.
Sekitar 20 perwakilan LSM LIDIK hadir dalam forum ini, termasuk Osep Sarwat selaku Ketua DPC LIDIK Sumedang, Herman dari DPC LIDIK Majalengka, dan H. N. Mujianto, Ketua II DPP LIDIK Indonesia. M
ujianto menekankan bahwa pihaknya membawa data dan bukti dugaan penyimpangan di kawasan hutan Cijambu, bukan sekadar opini.
“Ada indikasi kuat alih fungsi hutan lindung, bagi hasil yang tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama dengan Perhutani. Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini terang benderang,” ujar Mujianto dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, LSM LIDIK telah mengirimkan surat resmi bernomor 010/LSM LIDIK/IV/2025, yang mengungkap dugaan praktik kolusi, nepotisme, serta pungutan tidak sah dalam pengelolaan lahan kopi, rumput, dan objek wisata Kampoeng Ciherang di bawah pengawasan RPH Cijambu.
Ketua DPC LIDIK Sumedang, Osep Sarwat, meminta DPRD untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Warga Desa Cijambu berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tuturnya. Herman menambahkan, kasus serupa bisa terjadi di wilayah lain bila dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Baca Juga:Penuh Karismatik! Begini Cara Mengedit Foto Menjadi Public Speaker dengan Gemini AISeperti Pandawara, Ini 20 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Jadi Aktivis Lingkungan & Pekerjaan Idaman Lainnya
Wakil Ketua DPRD Tatang memberikan waktu 14 hari kepada pihak Perhutani untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani masalah ini.
Sementara itu, Asep Kurnia menekankan agar Perhutani dan LIDIK segera melakukan musyawarah bersama tanpa menunggu batas waktu terlalu lama.
“Masalah lingkungan ini harus cepat ditindaklanjuti. Jangan sampai menjadi beban masyarakat atau merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan,” tegas Asep Kurnia.