SUMEDANGEKSPRES – Kasus yang sempat menggegerkan publik ini akhirnya terungkap dengan fakta mengejutkan. IRW (26), warga Cibiru, Kota Bandung, awalnya melaporkan dirinya sebagai korban pembegalan di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu, Kecamatan Rancakalong.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan kronologi kasus ini.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, banyak kejanggalan ditemukan.
“Setelah dilakukan interogasi ulang, pelapor akhirnya mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sandityo.
Baca Juga:Ngaku Jadi Korban Begal di Tol Cisumdawu, Pria Ini Ternyata Gadaikan Motor Demi Judi Online6 Rahasia Motor Honda Tetap Awet, Tangguh, dan Nyaman Setiap Hari
Fakta mengejutkan terungkap: IRW sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi hutang akibat judi online.
Sepeda motor Honda Vario D 3209 AFH miliknya digadaikan di Family Gadai, dan uangnya dipakai untuk bermain judi daring.
“Motifnya adalah untuk menutupi kebohongan kepada keluarga. Uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kapolres.
Pemeriksaan lebih lanjut pada handphone pelaku menguatkan dugaan tersebut.
Polisi menemukan aplikasi judi online dan bukti transfer deposit akun judi yang dilakukan bersamaan dengan laporan palsu itu.
Akibat perbuatannya, IRW dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk motor, STNK, tas, dompet, SIM, kartu ATM, serta handphone berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi.
Kapolres menegaskan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum dan menjauhi praktik judi online.
Baca Juga:Perbandingan Tol Cisumdawu dengan Tol Bocimi dan Tol Getaci15 Ayam Warga Cikondang Diduga Dimangsa Macan Kumbang, BKSDA Turun Tangan
“Jangan sampai karena judi, seseorang kehilangan akal sehat dan melakukan kebohongan yang justru menjerumuskan dirinya sendiri,” pungkas Sandityo.***