SUMEDANG – Kecanduan judi online dapat mendorong seseorang mengambil langkah ekstrem. Hal ini terlihat pada kasus IRW (26), warga Cibiru Kota Bandung, yang membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban begal di Jembatan Tol Cisumdawu, Kecamatan Rancakalong.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menuturkan, laporan diterima pada Rabu (16/10/2025) pukul 01.45 WIB.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sandityo.
Baca Juga:Ngaku Jadi Korban Begal di Tol Cisumdawu, Pria Ini Ternyata Gadaikan Motor Demi Judi Online6 Rahasia Motor Honda Tetap Awet, Tangguh, dan Nyaman Setiap Hari
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan banyak kejanggalan. Dari pemeriksaan CCTV dan saksi, IRW akhirnya mengakui bahwa ia tidak pernah dibegal.
“Motifnya adalah untuk menutupi kebohongan kepada keluarga. Uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online,” terang Kapolres.
IRW menggadaikan sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya di Family Gadai untuk menutupi hutang judi online. Polisi juga menemukan bukti transfer deposit dan aplikasi judi online di handphonenya, semua dilakukan pada hari yang sama dengan laporan palsu.
Akibat perbuatannya, IRW dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Barang bukti yang disita antara lain motor, STNK, tas, dompet, SIM A dan C, kartu ATM, serta handphone berisi bukti aktivitas judi online.
Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa kecanduan judi online bisa memicu perilaku kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang sekitar.
“Jangan sampai karena judi, seseorang kehilangan akal sehat dan melakukan kebohongan yang justru menjerumuskan dirinya sendiri,” pungkas Kapolres