SUMEDANG – IRW (26), warga Cibiru Kota Bandung, kini harus menghadapi konsekuensi serius setelah aksi nekatnya mengaku menjadi korban begal di Jembatan Tol Cisumdawu, Kecamatan Rancakalong, terungkap palsu.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan kronologi kasus tersebut. Laporan diterima pada Rabu (16/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sandityo.
Baca Juga:Kecanduan Judol Gadaikan Motor, Lapor ke Polisi: Saya Dibegal Pak6 Rahasia Motor Honda Tetap Awet, Tangguh, dan Nyaman Setiap Hari
Hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, menunjukkan banyak kejanggalan. IRW pun akhirnya mengakui: kejadian begal yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.
“Motifnya adalah untuk menutupi kebohongan kepada keluarga. Uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online,” tegas Kapolres.
Ternyata, IRW telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario merah miliknya di Family Gadai demi menutupi hutang judi online. Polisi juga menemukan bukti transfer deposit dan aplikasi judi online di handphonenya, semuanya dilakukan pada hari yang sama dengan laporan palsu.
Akibat perbuatannya, IRW dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Barang bukti yang disita antara lain motor, STNK, tas, dompet, SIM A dan C, kartu ATM, serta handphone berisi bukti aktivitas judi online.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dapat membuat seseorang mengambil keputusan ekstrem, merugikan diri sendiri, dan berujung masalah hukum.
“Jangan sampai karena judi, seseorang kehilangan akal sehat dan melakukan kebohongan yang justru menjerumuskan dirinya sendiri,” pungkas Kapolres Sandityo Mahardika