“Harapan kami, ke depan Sumedang memiliki tenaga kerja konstruksi yang kompeten, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Karena sesuai amanat undang-undang, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki SKK sebagai bukti profesionalitasnya,” pungkasnya. (ahm)
Dinas PUTR Sumedang Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Konstruksi
