SUMEDANGEKSPRES – Laporan palsu bukan sekadar kebohongan biasa. IRW (26), warga Cibiru Kota Bandung, kini merasakan dampak hukum setelah mengaku menjadi korban begal di Jembatan Tol Cisumdawu, Kecamatan Rancakalong, yang ternyata tidak pernah terjadi.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan, laporan itu diterima pada Rabu (16/10/2025) pukul 01.45 WIB. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sandityo.
Baca Juga:Judi Online Bikin Pria Bandung Nekat Ngaku Dibegal di SumedangBegal Palsu dan Judi Online, Gambaran Fenomena Sosial yang Mengkhawatirkan
Setelah pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, ditemukan banyak kejanggalan. Akhirnya, IRW mengaku bahwa begal yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Motifnya? Uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online.
“Motifnya adalah untuk menutupi kebohongan kepada keluarga. Uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online,” tegas Kapolres.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum masyarakat. Laporan palsu termasuk pelanggaran Pasal 220 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Selain itu, IRW kini kehilangan motor, uang, dan harus menghadapi proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Honda Vario, STNK, tas, dompet, SIM A dan C, kartu ATM, serta handphone berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi.
Sandityo mengingatkan, “Jangan sampai karena judi, seseorang kehilangan akal sehat dan melakukan kebohongan yang justru menjerumuskan dirinya sendiri.”
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik: laporan palsu bukanlah hal sepele. Selain merugikan diri sendiri, tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius