KOTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 berlangsung khidmat dan penuh makna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (23/10).
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumedang, serta para camat, kepala desa, dan pimpinan organisasi politik dan kemasyarakatan.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat untuk melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang. Semoga setiap langkah dan keputusan yang diambil hari ini membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat Sumedang,” ujarnya mengawali sambutan.
Baca Juga:Laporan Palsu Dibegal di Sumedang, Segini Ancaman Penjara untuk PelakuKasus Alif Bocah Sumedang Tanpa Anus Jadi Pengingat: Jangan Diam Bila Ada yang Butuh Bantuan!
Dalam laporan kehadiran anggota DPRD, tercatat mayoritas dari 50 anggota dewan hadir mewakili tujuh fraksi yang ada, yaitu Fraksi Golongan Karya, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra, PKS, PKB, dan PAN. Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi syarat quorum sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumedang.
Dengan penuh khidmat, Sidik Jafar kemudian membuka secara resmi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dan menyatakannya terbuka untuk umum, ditandai dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, kami nyatakan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” tegas Sidik di hadapan forum paripurna.
Dalam kesempatan itu, Sidik Jafar menegaskan pentingnya hubungan yang harmonis antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Daerah sebagai eksekutif, terutama dalam penyusunan dan pembahasan APBD yang menjadi instrumen utama pembangunan daerah.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa APBD 2026 ini benar-benar berpihak pada masyarakat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah kunci agar program pembangunan berjalan tepat sasaran dan berkeadilan,” ujarnya.