Sidik juga mengingatkan, pembahasan APBD bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi harus mencerminkan visi dan kebutuhan riil masyarakat Sumedang.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi wujud nyata dari komitmen pemerintah dan DPRD dalam membangun Sumedang yang lebih sejahtera. Setiap rupiah dalam APBD harus membawa manfaat langsung bagi rakyat,” tambahnya.
Lebih jauh, Sidik Jafar mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Sumedang akan memusatkan perhatian pada tiga hal utama dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yaitu:
Baca Juga:Laporan Palsu Dibegal di Sumedang, Segini Ancaman Penjara untuk PelakuKasus Alif Bocah Sumedang Tanpa Anus Jadi Pengingat: Jangan Diam Bila Ada yang Butuh Bantuan!
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan serta optimalisasi potensi ekonomi lokal;
2. Efisiensi dan efektivitas belanja daerah, agar setiap program pemerintah memiliki dampak langsung terhadap masyarakat; dan
3. Pemerataan pembangunan antarwilayah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan.
“Kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumedang tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat di wilayah pedesaan. Pemerataan pembangunan adalah kunci menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” tutur Sidik.
Sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumedang Tahun 2025, penyampaian Nota Pengantar Raperda oleh Bupati Sumedang , merupakan pembicaraan tingkat pertama dalam proses legislasi daerah.
Setelah penyampaian tersebut, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna lanjutan pada Jumat (24/10/2025) pukul 13.30 WIB untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati.
Sidik Jafar menekankan, pembahasan di tingkat fraksi harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Laporan Warga Selamatkan Bocah Tanpa Anus, Pemkab Sumedang Langsung BergerakMengenal Atresia Ani, Kelainan Langka yang Dialami Bocah Asal Sumedang
“Kami mendorong seluruh fraksi untuk memberikan pandangan dan masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan APBD ini. Kritik dan saran dari setiap fraksi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan keberpihakan anggaran terhadap rakyat,” ujarnya.
Selain menjalankan fungsi legislasi dan budgeting, DPRD Sumedang, kata Sidik, juga berperan penting dalam fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan.
“Kami di DPRD tidak hanya mengesahkan anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan baik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan DPRD tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dilakukan melalui kunjungan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat, agar aspirasi publik tetap menjadi dasar setiap kebijakan. (red)